Pengertian dan Peranan Modal Ventura & Reksa Dana

 

Pengertian dan Peranan Modal Ventura & Reksa Dana

Modal ventura merupakan pembiayaan yangmemiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, karena modal ventura memberikan pembiayaandengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya.Perusahaan yang memperoleh pembiayaan modal ventura disebut Perusahaan PasanganUsaha (PPU) atau investee company. Instrumen yang dapat digunakan dalam rangka modalventura adalah obligasi konversi (convertible bond) yang memiliki hak opsi untuk ditukarkandengan saham PPU. Umumnya, pembiayaan modal ventura hampir selalu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU, yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura.

Modal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaanya adalah penyertaan modal. Perusahaan yangmenerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha atau Investee Company,dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura. Bentuk pembiayaannya bisa berupa obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa, karena mempunyai sifat khususyang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.

Pengertian Reksa Dana menurut pada Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): "Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun danadari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi."

-          Sejarah Perkembangan Modal Ventura dan Reksa Dana di Indonesia

Modal ventura sesungguhnya memiliki catatan sejarah yang cukup panjang; dan dalam perkembangannya mempunyai peran dalam perkembangan ekonomi modern (DR. Sofyan Djalil, 1997). Salah satu contohnya adalah pembiayaan yang diberikan oleh Ratu Isabela dariSpanyol untuk ekspedisi Christopher Columbus ke dunia baru pada abad ke lima belas yanghasil ekspedisinya luar biasa, karena benua Amerika sangat kaya kekayaan alam sehinggamemungkinkan Spanyol mendominasi Eropa selama lebih dari satu abad.Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana PembinaanUsaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilkioleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%). Gema nama Bahanamemang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salahsatu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.

Perkembangan reksadana di Indonesia dimulai ketika pembentukan PT Danareksa pada tahun 1976. Saat itu, PT Danareksa menerbitkan produk investasi reksadana yang dinamakan sertifikat Danareksa.

Menyusul kemudian pada tahun 1995, di mana pemerintah menerbitkan undang-undang yang mengatur pasar modal. Hal ini mencakup peraturan jual beli dan pengelolaan reksadana. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Adanya peraturan resmi dari pemerintah kemudian memicu perusahaan sekuritas lain menerbitkan produk investasi reksadana ke pasar. Sebut saja contohnya PT BDNI Reksadana yang menerbitkan reksadana tertutup.

-         Mekanisme modal Ventura dan Reksa Dana

mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:

a.     Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yangdimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatuwadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capitalfunds. b)

b.     Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenisinvestasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaanmanajemen atau management venture capital fund companyc)

c.     Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee company atau perusahaan pasangan usaha.

Mekanisme investasi Reksa Dana ialah:

  1. Masyarakat atau calon investor berinvestasi di Reksa Dana dengan cara membeli Unit Penyertaan Reksa Dana melalui Manajer Investasi atau APERD atau gerai penjualan Reksa Dana. Investor dalam Reksa Dana dikenal dengan sebutan Pemegang Unit Penyertaan (PUP).
  2. Dana investasi investor dalam Reksa Dana selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi dalam portofolio efek. Artinya ialah dana kelolaan tersebut diinvestasikan ke dalam berbagai efek pasar modal seperti saham, obligasi, serta instrumen pasar uang, sesuai dengankebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KIK.
  3. Investor menerima laporan perkembangan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Danadari Bank Kustodian secara berkala..Investor juga dapat melakukan monitoring mandiri atas perkembangan nilai investasi Reksa Dananya melalui website atau platform online Manajer Investasi/APERD/gerai, bisa juga melalui fasilitas AKSes KSEI.


https://www.scribd.com/embeds/362565274/content?start_page=1&view_mode=scroll&access_key=key-fFexxf7r1bzEfWu3HKwf

https://xdana.com/artikel/perkembangan-reksadana-di-indonesia-dulu-dan-kini/#:~:text=Perkembangan%20reksadana%20di%20Indonesia%20dimulai,undang%20yang%20mengatur%20pasar%20modal.

https://reksadanacommunity.com/mekanisme-investasi-reksa-dana/#:~:text=Secara%20garis%20besar%2C%20mekanisme%20investasi,Pemegang%20Unit%20Penyertaan%20(PUP).

 

 

Comments