Makalah Pembahasan Tentang Kombinasi Bisnis Menurut PSAK dan IFRS

 

Makalah

Pembahasan Tentang Kombinasi Bisnis Menurut PSAK dan IFRS

 

 

Untuk memenuhi salah satu tugas

Mata kuliah Akuntansi Keuangan Lanjut Dosen pengampu: Sri Wahyu Handayani, SE., MMSI

 


Disusun oleh:

Kelompok 4

Fadiyah Rahma (20220554)

Fajar Yudha Rahmadani (20220566)

Feby Diah Ekawati (20220608)

Fian Nur Dwiansyah (20220616)

 

 

 

 

 


Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Akuntansi

2022/2023

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Seiring dengan perkembangan bisnis dalam skala nasional dan internasional, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mencanangkan dilaksanakannya program konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) yang akan diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2012. Hal ini diputuskan setelah melakukan pengkajian dan penelaahan yang mendalam dengan mempertimbangkan seluruh risiko dan manfaat konvergensi terhadap IFRS. Dengan adanya standar global tersebut, memungkinkan perbandingan dan pertukaran informasi secara universal.

Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan (Petreski, 2005). Perusahaan pada lebih dari 100 negara telah mengadopsi berbagai International Financial Reporting Standards (IFRS) untuk tujuan laporan keuangan mereka. Pengadopsian IFRS juga berlaku di Indonesia. Pengadopsian ini akan berlaku secara penuh pada tahun 2012 nanti seperti yang dilansir oleh IAI pada saat peringatan HUT nya yang ke-51. Dengan mengadopsi IFRS, perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan. Selain itu, konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum. Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Ada yang perubahannya besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Perubahan tidak hanya dilakukan pada tingkat perusahaan namun perlu juga ada perubahan peraturan Bank Indonesia contohnya tentang penyisihan atas kredit yang disalurkan.

Salah satu poin yang diatur dalam konvergensi IFRS adalah transaksi kombinasi bisnis. Menurut PSAK 22 revisi tahun 2010, kombinasi bisnis adalah suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih suatu bisnis. Transaksi yang juga disebut sebagai “penggabungan sesungguhnya (true merger)” atau “penggabungan setara (merger of equals)” merupakan kombinasi bisnis. Transaksi kombinasi bisnis dapat terjadi ketika suatu entitas memperoleh pengendalian atas entitas lain yang berupa bisnis. Penggabungan usaha dalam PSAK tahun 1994 didefinisikan sebagai penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi entitas ekonomi karena kontrol atas aktiva atau asset dan operasi perusahaan lain, kombinasi bisnis terjadi dengan kepemilikan hak suara yang memberikan hak pengendalian (Karyawati, 2011: 2).

Dengan demikian, kombinasi bisnis bisa dilakukan dengan membeli aset neto, perusahaan, mengambil alih hutang, atau membeli saham perusahaan di atas 50%. Penggabungan usaha dilakukan untuk memperoleh efisiensi operasi melalui integrasi secara horizontal atau vertikal atau mendiversifikasikan risiko usaha melalui konglomerasi (Martani, 2013).

 

1.2 Rumusan Masalah

            1.2.1 Bagaimana penggabungan bisnis menurut PSAK dan IFRS?

1.3 Tujuan

            1.3.1 Untuk mengetahui penggabungan bisnis menurut PSAK dan IFRS

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Penggabungan bisnis menurut PSAK dan IFRS

            Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 ”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”. Pengendalian yang dimaksud adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi suatu entitas demi memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut. Entitas adalah badan yang terpisah dari pemiliknya. Kombinasi bisnis melibatkan 2 pihak yaitu entitas pengakuisisi dan entitas yang diakuisisi.

PSAK 22 telah mengalami revisi yang awalnya tentang Akuntansi Penggabungan Usaha yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994 menjadi tentang Kombinasi Bisnis yang disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 12 Januari 2010. Perbedaan PSAK 22  tahun 1994 dan PSAK tahun 2010 antara lain:

      Pada PSAK 22 tahun 1994 ruang lingkup yang dibahas kecuali Under Common Control dan ventura bersama. Sedangkan PSAK 22 tahun 2010 yang dibahas kecuali UCC, ventura bersama dan Akuisisi aset

      Pada PSAK 22 tahun 1994 menggunakan metode pencatatan Purchase dan Polling Of Interest. Sedangkan, PSAK 22 tahun 2010 menggunakan metode pencatatan metode akuisisi

      Biaya akuisisi pada PSAK 22 tahun 1994 menggunakan Komponen harga perolehan. Sedangkan, PSAK tahun 2010 biaya akuisisi nya dibebankan periode berjalan

      Pengukuran aset pada PSAK 22 tahun 1994 memadukan sendiri untuk nilai wajar. Sedangkan, PSAK 22 tahun 2010 pengukuran aset mengikuti SAK lain

      Akuisisi bertahap pada PSAK 22 tahun 1994 mengukur dengan nilai wajar saat perolehan, tidak ada penilaian kembali. Sedangkan, pada PSAK 22 tahun 2010 diukur kembali, selisih diakui laba/rugi

      Non penggali pada PSAK 22 tahun 1994 berdasarkan nilai tercatat netto. Sedangkan, PSAK 22 tahun 2010 berdasarkan nilai wajar/porsi aset identifikasi

      Goodwill pada PSAK 22 tahun 1994 menggunakan goodwill parent, Goodwill positif masih harus diamortisasi dan juga dialokasikan lewat mekanisme penurunan nilai aset dan negatif goodwill diakui sebagai kewajiban dengan nama pendapatan yang ditangguhkan. Sedangkan, PSAK 22 tahun 2010 menggunakan goodwill entity, goodwil positif tidak diamortisasi cukup dialokasikan lewat mekanisme penurunan aset, negatif goodwill diakui laba rugi

      Pada PSAK 22 tahun 1994 dalam kasus penggabungan usaha yang dilakukan lewat akuisisi saham, kepemilikan tidak mengendalikan hanya dapat diakui sebesar proporsi besarnya saham yang dimiliki oleh pemegang saham tidak mengendalikan terhadap jumlah ekuitas. Sedangkan PSAK tahun 2010 kepemilikan tidak mengendalikan, diakui sebesar nilai wajarnya pada saat akuisisi dilakukan atau sebesar proporsi besarnya saham yang dimiliki oleh pemegang saham tidak mengendalikan terhadap jumlah ekuitas

PSAK 22 revisi tahun 2010 mensyaratkan bahwa kombinasi bisnis hanya terjadi jika satu entitas mengendalikan entitas lain. Pengendalian ini dapat diperoleh dengan kepemilikan hak suara atas entitas lain. Hak suara biasanya melekat dalam kepemilikan ekuitas suatu entitas walaupun tidak selalu demikian.

1. Entitas berbadan hukum Perseroan Terbatas

Hak suara ada pada kepemilikan saham biasa. Jadi memiliki saham biasa suatu Perseroan Terbatas berarti memiliki hak suara entitas  tersebut. Jika hak suara yang dimiliki sedemikian besar diperoleh hak pengendalian dan pada saat itu telah terjadi kombinasi bisnis.

  2. Hak suara entitas yang berbadan hukum selain Perseroan Terbatas

Dapat diperoleh dengan memiliki ekuitas entitas tersebut. Kepemilikan ekuitas suatu entitas dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan pengendalian atas entitas tersebut, dan hal itu menunjukkan bahwa telah terjadi kombinasi bisnis.

  3.Hak suara entitas yang tidak berbadan hukum

Biasanya diperoleh dengan kepemilikan ekuitas atau modal entitas tersebut. Entitas yang tidak berbadan hukum merupakan usaha yang didirikan namun belum memiliki bentuk hukum tetap.

PSAK 22 tahun 2010 menyatakan bahwa setiap Akuisisi dicatat dengan menggunakan Metode Akuisisi (Acquisition Method) yang mensyaratkan :

      Pengidentifikasian pihak pengakuisisi;

      Penentuan tanggal akuisisi;

      Pengakuan dan pengukuran aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil-alih, dan kepentingan non pengendali pihak yang diakuisisi; dan

      Pengakuan dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.

Istilah kombinasi bisnis dalam International Financial Reporting Standards (IFRS) Nomor 3 mulai digunakan setelah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 22 diberlakukan per 1 Januari 2011. IFRS mensyaratkan semua pencatatan didasarkan pada nilai wajar yang dilakukan menggunakan metode purchase accounting. Hal ini merupakan efek dari perkembangan standar saat ini yang menekankan pada principle-based. Standar IFRS lebih menerapkan principle-based daripada rule-based. Wolk, Dodd, and Rozycki (2008:318) menjelaskan bahwa perkembangan standar berdasarkan prinsip memberikan kesempatan kepada para akuntan untuk memutuskan apa yang lebih sesuai dengan kondisi perusahaannya dibandingkan jika harus mematuhi suatu aturan. Karena implikasi dari memenuhi aturan adalah justru terjadi penyelewengan karena berusaha mencari celah yang lebih sesuai bagi perusahaan. Principle based ini merupakan karakteristik dari IFRS. Sehingga penerapan berdasarkan prinsip lebih merujuk pada pertimbangan profesional atas perlakuan akuntansi. Dan penggunaan nilai wajar akan lebih relevan karena lebih mencerminkan nilai pasar. Epstein and Jermakowicz (2007:400) mengungkapkan bahwa “when a combination is accounted for as an acquisition, as now virtually always the case, the assets acquired and liabilities assumed recorded at their perspective values. Using purchasing accounting.” Ketika kombinasi dilakukan untuk akuisisi, aset dan kewajiban yang diperoleh dicatat pada nilai perspektifnya. Menggunakan purchasing accounting. PSAK 22 menyebut istilah metode purchasing accounting dengan metode akuisisi. PSAK 22 mengadopsi IFRS 3 bahwa saat ini metode yang digunakan dalam pengukuran nilai wajar aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih hanyalah menggunakan metode akuisisi.

Dalam IFRS 3, goodwill lebih merujuk kepada manfaat ekonomi masa depan. Suatu aset mencerminkan manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset lainnya yang diperoleh dalam kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah. Hal ini berarti, perusahaan pengakuisisi memiliki suatu perkiraan bahwa perusahaan tersebut memiliki manfaat ekonomi di masa depan, sehingga pengakuisisi rela membayar biaya perolehan yang lebih tinggi daripada nilai buku perusahaan yang sebenarnya. Perkiraan ini disebut Scott sebagai “present value of future abnormal earning” (2003:231). Goodwill yang timbul mungkin dikembangkan secara internal melalui perkembangan perusahaan yang baik antara lain loyalitas pelanggan, sumberdaya manusia yang berkualitas, atau penggunaan aset yang lebih efisien dibandingkan pesaing. Atau, goodwill dibeli secara keseluruhan ketika satu perusahaan mengakuisisi perusahaan lain (Jennings, et.al: 2001). Pencatatan goodwill dalam PSAK 22 juga mengikuti ketentuan bahwa harus dinilai berdasarkan nilai wajar. Sebelumnya, pada PSAK 22 (reformat 2007) pencatatan noncontrolling interest (NCI) dihitung berdasarkan nilai tercatat (berdasarkan nilai historis) aset dan kewajiban sedangkan saat ini (PSAK 22 revisi 2010) pencatatan NCI didasarkan pada nilai wajar atau porsi proporsional aset teridentifikasi (public hearing ED PSAK 22).

IFRS 3 paragraf 32 yang dikutip dalam www.iasplus.com oleh Deloitte (2010) (dan yang diadopsi oleh PSAK 22 revisi 2010) mengungkapkan bahwa goodwill diukur secara berbeda antara:

1.     Nilai agregat dari (i) nilai wajar tanggal akuisisi atas imbalan yang dialihkan (ii) jumlah setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi, dan (iii) nilai wajar pada tanggal akuisisi kepentingan ekuitas yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada pihak yang diakuisisi.

2.     selisih jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan kewajiban yang diambil-alih pada tanggal akuisisi.

Imbalan kontinjensi (contingent consideration) juga terpengaruh akibat penerapan IFRS 3. Publikasi Ernst & Young (2008: 4) menyatakan bahwa pengakuisisi mungkin berkomitmen untuk memberikan kas, tambahan kepentingan ekuitas, atau aset lainnya ke pemilik lama setelah tanggal akuisisi jika kejadian tertentu terpenuhi di masa depan. Pembeli dan penjual umumnya menggunakan perjanjian ini ketika ada perbedaan pandangan atas nilai wajar bisnis yang diakuisisi. Imbalan kontijensi menurut definisi IFRS 3 yang diadopsi oleh PSAK 22 (revisi 2010) lampiran A adalah: “Suatu kewajiban pihak pengakuisisi untuk mengalihkan aset atau kepentingan ekuitas tambahan kepada pemilik sebelumnya dari pihak yang diakuisisi sebagai bagian dari pertukaran pengendalian atas pihak yang diakuisisi jika peristiwa masa depan tertentu terjadi atau kondisi tertentu terpenuhi. Namun demikian, imbalan kontinjensi dapat juga memberikan hak kepada pihak pengakuisisi untuk memperoleh kembali imbalan yang dialihkan sebelumnya jika kondisi tertentu terpenuhi.”

Publikasi Ernst & Young (2008:4) menerangkan bahwa pengaturan imbalan kontijensi ketika tanggal akuisisi pada nilai wajar menimbulkan aktiva atau kewajiban. Pendekatan ini berlaku hanya jika kontinjensi adalah kemungkinan (probable) dan dapat diukur secara reliabel (pendekatan sebelum IFRS 3 adalah kontinjensi diakui pada saat kontinjensi diselesaikan tanpa keraguan [publikasi Ernst &Young, 2007:4]). Pengukuran awal kontinjensi pada nilai wajar kewajiban didasarkan pada perkiraan pada tanggal akuisisi. Sehingga, kejadian subsequent yang mempengaruhi imbalan kontijensi tidak lagi merubah goodwill karena sudah ditetapkan diawal (publikasi Ernst & Young, 2007:5). Sebagai gantinya, perubahan atas perusahan yang berkombinasi akan dihitung sebagai berikut (IFRS 3 paragraf 58):

1.     Imbalan kontijensi yang diklasifikasikan sebagai ekuitas tidak diukur kembali, dan penyelesaian dihitung dalam ekuitas.

2.     Imbalan kontijensi yang diklasifikasikan sebagai aktiva atau kewajiban dalam lingkup IAS 39 diukur pada nilai wajar, dengan keuntungan atau kerugian yang diakui baik dalam laba rugi atau ekuitas sesuai dengan IFRS

3.     Jika tidak berada dalam lingkup IAS 39, maka harus dihitung menurut IAS 37 dan IFRS lain yang sesuai.

Karena goodwill tidak lagi disesuaikan untuk hasil kontinjensi aktual, maka cara-cara diatas penting untuk memiliki estimasi yang reliabel atas nilai wajar pada tanggal akuisisi.

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

            Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwa kombinasi bisnis menurut PSAK dengan ketetapan yang ada yaitu : PSAK 22 revisi tahun 2010 mensyaratkan bahwa kombinasi bisnis hanya terjadi jika satu entitas mengendalikan entitas lain. Dalam contohnya seperti entitas berbadan hukum Perseroan Terbatas, Hak suara entitas yang berbadan hukum selain Perseroan Terbatas, Hak suara entitas yang tidak berbadan hukum.

            Sedangkan istilah kombinasi bisnis dalam International Financial Reporting Standards (IFRS) Nomor 3 mulai digunakan setelah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 22 diberlakukan per 1 Januari 2011. IFRS mensyaratkan semua pencatatan didasarkan pada nilai wajar yang dilakukan menggunakan metode purchase accounting. Hal ini merupakan efek dari perkembangan standar saat ini yang menekankan pada principle-based. Standar IFRS lebih menerapkan principle-based daripada rule-based.

 

 DAFTAR PUSTAKA

        

https://web.iaiglobal.or.id/assets/files/file_sak/exposure-draft/DE%20AMENDEMEN%20PSAK%2022.pdf

http://fe.budiluhur.ac.id/wp-content/uploads/2014/11/5b-Amilia.pdf

http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/pernyataan-sak-21-psak-22-kombinasi-bisnis

https://stie-igi.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/KOMBINASI-BISNIS-AKAL-I.pptx#:~:text=Berdasarkan%20pernyataan%20standar%20akuntansi%20keuangan,lain%20atau%20memperoleh%20kendali%20(control)

https://repository-feb.unpak.ac.id/home/bitstream/handle/123456789/2085/2016%20Analisis%20Penyajian%20Dan%20%20Konvergensi%20IFRS%20%28PSAK%2022%20Revisi%202010%29%20%20Laporan%20Keuangan%20PT%20Semen%20Indonesia%20%28Persero%29%20Tbk%202012-2014%20Oleh%20Windiani%20P.%20022112186.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Comments