BISNIS, PAJAK DAN LINGKUNGAN FINANSIAL

 BISNIS, PAJAK DAN LINGKUNGAN FINANSIAL

 

Jenis-jenis Perusahaan dan Hubungannya dengan Manajemen Keuangan

Aktivitas berbagai perusahaan yang beroperasi secara formal haruslah memiliki badan hukum. Hal ini agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Lebih dari itu tiap-tiap dari jenis badan hukum yang dipilih memiliki batasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Kemudian juga memiliki keleluasaan dalam menjalankan aktivitasnya termasuk tanggung jawabnya terhadap pihak yang berkepentingan dengan perusahaan.

Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Tuntutan ini akan berakibat dapat merugikan perusahaan apabila ternyata legalitas badan hukum perusahaan tidak dimiliki atau bahkan tidak sah. Yang lebih parah kerugian akan menyebabkan kebangkrutan usaha yang dijalankan, dan yang paling penting adalah keberadaan badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga rasa was was atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Artinya bahwa dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.

Pendirian suatu badan hukum perusahaan, haruslah memenuhi persyaratan yang telah diterapkan. Tentunya dengan memerhatikan kelebihan dan kekurangan jenis dari badan hukum yang dipilih. Khususnya untuk badan hukum yang akan didirikan oleh pihak swasta jumlahnya cukup beragam. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Menurut Kasmir (2013: 27), dalam praktiknya pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:

§  Keleluasaan untuk beraktivitas.

§  Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik.

§  Kemudahan pendirian

§  Kemudahan memperoleh modal.

§  Kemudahan untuk memperbesar usaha.

§  Kelanjutan usaha.

§  Pertimbangan lainnya.


Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Namun perlu dingat bahwa seiring dengan perubahan yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.

Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada di Indonesia dewasa ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya, baik dalam hal keleluasan beraktivitas, batas tanggung jawab maupun kemudahan dalam berbagai hal seperti kemudahan pendirian, kemudahan modal, atau kemudahan untuk memperbesar usaha. Pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya.

Ada tiga bentuk umum perusahaan menurut Sartono (2014: 15), yaitu perusahaan perseorangan atau sole proprietorship, persekutuan atau partnership, dan perseroan terbatas atau corporation. Meskipun perusahaan perseorangan mendominasi kegiatan perekonomian di berbagai negara, namun perseroan sejauh ini merupakan bentuk dominan dalam hubungannya dengan penerimaan dan laba bersih.

 

Bentuk Organisasi Bisnis              

1. Kepemilikan sendiri atau Perusahaan Perseorangan

Adalah bisinis yang dimiliki oleh seorang individu.

Bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan.

 

Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, untuk membayar kewajibannya akan digunakan sampai kepada harta pribadi, apabila kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk menutup utang tersebut.

   Dalam hal pembayaran pajak perusahaan perseorangan tidak mengenal pemisahan dalam pembayaran pajak, pemilik hanya perlu menambahkan keuntungan atau mengurangi kerugian yang terjadi dalam usahanya pada saat perhitungan penghasilan kena pajak pribadi. Bagi pemerintah bentuk perusahaan ini dilihat dari sisi pajak sangat merugikan, hal ini disebabkan beberapa insentif tambahan seperti asuransi dan biaya pengobatan tidak dimasukkan sebagai biaya perusahaan, sehingga tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak penghasilan.

 

      Adapun keuntungan yang dapat diperoleh jika memiliki perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut (Kasmir, 2013: 29-30):

1.     Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit. Mudah dalam hal persyaratan pendirian karena tidak memerlukan syarat yang berat dan cepat dari segi waktu.

2.     Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil, artinya bagi mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.

3.     Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris) seperti hal bentuk badan usaha lainnya, sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan serta memenuhi syarat-syarat lainnya.

4.     Memiliki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.

5.     Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas untuk melakukan aktivitasnya.

6.     Dalam hal pajak, pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perseorangan.

7.     Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

       

Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perseorangan antara lain dalam hal (Kasmir, 2013: 30-31):

 

1.     Permodalan. Relatif lebih sulit memperoleh modal, artinya jika perusahaan memerlukan modal tambahan untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan atau investasi, maka memperoleh modal pinjaman dari pihak terutama perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.

2.     Ikut tender. Perusahaan perseorangan relatif sulit untuk mengikuti tender yang diberikan oleh berbagai perusahaan. Kesulitan ini biasanya terletak pada pemenuhan persyaratan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dan jumlah dana yang tersedia.

3.     Tanggung jawab. Pemilik perusahaan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh sampai harta pribadi jika harta perusahaan tidak mencukupi untuk membayar utangnya.

4.     Kelangsungan hidup. Mayoritas kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat walaupun ada yang sampai beberapa turunan. Hal ini disebabkan kepemimpinan pemilik sulit ditularkan kepada keluarga, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir. Hal ini disebabkan juga akibat pemiliknya meninggal dunia sulit untuk mencari penggantinya.

5.     Sulit berkembang. Artinya, jika perusahaan ingin memperbesar usahanya akan sulit kalau masih menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini disebabkan kesulitan dalam hal mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan, sehingga jika ingin memperbesar usaha harus mengubah lebih dahulu badan hukumnya.

6.     Administrasi yang tidak terkelola secara baik. Dalam menjalankan aktivitasnya biasanya perusahaan perseorangan tidak mengelola administrasinya secara baik, sehingga terkadang dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan. Hal ini tentunya akan menyulitkan, bila terjadi klaim dari berbagai pihak.

 

 

2. Kemitraan atau Partnership

Persekutuan atau firma adalah bentuk usaha di mana dua orang atau lebih yang secara bersama-sama membentuk satu badan usaha. Untuk menghindari kesalahpahaman di masa datang masing-masing pihak biasanya menandatangani perjanjian tertulis secara formal. Perjanjian formal tersebut memuat: tanggal perjanjian, nama usaha, jenis usaha, tempat operasi usaha, nama pihak-pihak yang terlibat, jumlah investasi, cara pembagian keuntungan dan kerugian, tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak, tenggang waktu berlakunya perjanjian dan isu penting yang perlu dicantumkan. Anggota persekutuan ada yang aktif artinya turut mengelola perusahaan tetapi ada pula yang pasif dan hanya menyetorkan modal saja.

Secara umum ada dua jenis Partnership yaitu :

a. General Partnership ; apabila semua mitra mempunyai kewajiban yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan.

b. Limited Partnership ; apabila satu atau lebih mitra mempunyai kewajiban yang terbatas terhadap hutang perusahaan.

Sama seperti halnya perusahaan perseorangan, tujuan firma adalah untuk mencari keuntungan. Perolehan dana dari pihak luar cukup memungkinkan dan relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.

Mendirikan perusahaan dalam bentuk firma banyak memberikan keuntungan jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. Adapun keuntungan menurut Sartono (2014: 16) dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:

(a)  Mudah dalam pembentukannya

(b)  Dapat mengumpulkan dana relatif lebih mudah dibandingkan dengan bentuk usaha perseorangan

(c)  Tersedianya keahlian manajerial yang lebih banyak

(d)  Tingkat pajak penghasilan yang rendah.

 

Sementara itu kelemahan bentuk usaha semacam ini adalah:

(a)  Tanggung jawab terhadap utang perusahaan yang tidak terbatas

(b)  Usia perusahaan yang terbatas karena apabila salah satu anggotanya meninggal atau keluar, maka usaha tersebut bubar

(c)  Kesulitan dalam pemindahan kepemilikan atau kurangnya fleksibilitas untuk penambahan anggota

(d)  Kemungkinan timbul masalah yang lebih kompleks dibandingkan dengan bentuk perseorangan.

 

 

3. Perseroan Terbatas (P.T)

Adalah organisasi bisnis yang legal dan memisahkan kepemilikan perusahaan dengan manajernya.

Karakteristik umum dari PT. adalah ; modal pemilik diwujudkan dalam bentuk saham. Secara umum bentuk P.T ada 2 macam :

a. P.T Tertutup ; adalah P.T yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan terbatas, yang biasanya adalah kalangan kerabat atau famili.

b. P.T Terbuka ; adalah P.T yang saham-sahamnya sebagian atau seluruhnya dapat dimiliki oleh masyarakat melalui pasar modal.

 

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas

 

1. Organisasi yang teratur  mempunyai organ yang terdiri dari :

a.      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

b.     Direksi

c.      Komisaris

Dalam praktiknya kita mengenal berbagai macam jenis-jenis perseroan terbatas. Masing-masing jenis memiliki kelebihan masing-masing serta syarat-syarat tertentu. Berikut ini jenis perseroan terbatas dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni (Kasmir, 2013: 37-38)

(1) Dilihat dari segi kepemilikan

Artinya, siapa saja yang menjadi pemilik dari saham perusahaan tersebut apakah warga negara Indonesia, asing, atau pemerintah.

a. Perseroan Terbatas Biasa

Merupakan PT di mana para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia (dalam pengertian tidak ada modal asing).

b. Perseroan Terbatas Terbuka

Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing dan/atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan/atau pengurusnya dari PT tersebut.

c. Perseroan Terbatas PERSERO

Merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini, kata persero ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contohnya: PT. Telkom (Persero).

 

2. Kekayaan sendiri, berupa modal dan dikelompokan sebagai berikut :

a.      Modal Dasar  (authorized capital)

Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal yang pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan. Besarnya modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

b.     Modal yang ditempatkan(issued capital)

Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan para pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.

 

c.      Modal yang disetor (paid-up capital)

 

Merupakan modal yang harus sudah disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

 

3. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).

 

Dari pengertian di atas dapat kita kemukakan beberapa hal penting sebagai berikut (Kasmir, 2013: 37):

(1) Bahwa perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan usaha untuk mencari keuntungan.

(2) Pendirian perseroan terbatas dilakukan atas dasar suatu perjanjian antara para pihak yang ikut terlibat di dalamnya.

(3) Pendirian perseroan terbatas didasarkan atas kegiatan atau ada usaha tertentu yang akan dijalankan.

(4) Pendirian perseroan terbatas dengan modal dasar yang terbagi dalam bentuk saham.

(5) Pendirian perseroan terbatas harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pemerinta lainnya.

 

Berikut ini ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu (Kasmir, 2013: 36):

1)     Kewajiban kepada pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan harus menanggung utang kama kewajiban pemilikhanya terbatas kepada modal yang disetor. Artinya, harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.

2)     Kemudahan alih kepemilikan, (transfer kepemilikan), artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain.

3)     Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi atau walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan pemilik saham lainnya.

4)     Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah besar, artinya jika perusahaan ingin memperolah modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk memercayainya (tentu dengan syarat layak untuk dibiayai).

5)     Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam.

 

Kelebihan Perseroan Terbatas

§  Kewajiban sebesar investasi

§  Pemilik lebih mudah ditransfer melalui penjualan dan pembelian saham

§  Umur PT tidak dibatasi oleh pemilik 

§  Kemampuan menambah modal lebih tinggi dibandingkan bentuk usaha yang lain

 

Kelemahan Perseroan Terbatas:

§  Laba perusahaan dapat dikenakan pajak berganda (pajak penghasilan terhadap laba dan pajak penghasilan terhadap dividen (sbg pajak perseorangan)

§  Pembentukan PT membutuhkan dana yang besar 

§  Bentuk PT komplek sehingga pengelolaannya lebih rumit dan kompleks

 

Lingkungan Perpajakan


Hukum Perpajakan yang diterapkan dalam suatu negara berpengaruh terhadap manajer keuangan dalam mengambil keputusan. Hukum Pajak disini adalah hal-hal yang terkait dengan :

·       Pajak penghasilan

·       Depresiasi

·       Amortisasi dan Deplesi

·       Pembiayaan dengan hutang dan penghasilan dividen.

 

Lingkungan Keuangan

Terdiri dari sejumlah lembaga keuangan dan pasar yang melayani perusahaan bisnis, individu dan pemerintah.

Tujuan Pasar Keuangan ; untuk mengalokasikan tabungan kepada para pemakai akhir secara efisien.

Dalam lingkungan pasar keuangan, manajer keuangan harus mengenal ; Pasar Uang dan Pasar Modal, Return dan Risiko pada pasar keuangan dan Inflasi.

 

 

Pajak Penghasilan

Pajak  penghasilan badan usaha di Indonesia didasarkan pada struktur bertingkat :

1.     Penghasilan Kena Pajak (PKP) suatu badan adalah pendapatan dikurangi semua biaya.

2.     Tingkat pajak adalah sebesar persentase tertentu dari PKP yang harus dibayar dalam bentuk pajak.

3.     Tingkat pajak marginal adalah tingkat pajak yang dikenakan terhadap tingkat penghasilan pajak tertentu, misalnya tambahan penghasilan di atas jumlah tertentu. 

4.     Contoh : Misalkan Tarif umum pajak orang pribadi dan badan dalam negeri.

 

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

Berapa Tarif PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan?

Tarif Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17.

Tarif PPh Badan yang berlaku secara umum diatur dalam Pasal 17 ayat (2a), yakni Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT dikenakan PPh Badan sebesar 25%.

Tarif PPh Badan ini berlaku mulai 2010.

 

a. Penurunan tarif PPh Badan untuk Perusahaan Tbk

Diketahui, dari tarif umum PPh Badan sebesar 25% tersebut terdapat kebijakan penurunan tarif PPh Wajib Pajak Badan dengan ketentuan khusus.

Ketentuan khusus ini diatur dalam PPh Pasal 17 ayat (2b), yakni bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) dan memenuhi persyaratan tertentu, akan mendapatkan penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah.

Tarif umum bagi WP Badan dalam negeri adalah sebesar 25%. Maka bagi wajib pajak dalam negeri perseroan terbuka tertentu ini akan menggunakan tarif lebih rendah atau 5%.

Syarat Penggunaan Tarif PPh Badan Perusahaan Tbk

Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham (IPO/Initial Public Offering), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sesuai PP 77 tahun 2013 s.d. PP 56 tahun 2015, adalah:

  1. Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
  2. Saham sebagaimana dimaksud huruf a harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak
  3. Masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak

WP Badan yang memenuhi persyaratan akan dimasukkan daftar yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Fasilitas ini diharapkan dapat mendorong jumlah Perusahaan Tbk dan meningkatkan investasi masyarakat melalui pasar modal.

b. Penurunan Tarif PPh Badan untuk Peredaran Bruto Tertentu

Selain Pasal 17 ayat (b), fasilitas penurunan tarif PPh WP Badan dalam negeri diatur dalam Pasal 31E UU PPh.

Fasilitas pengurangan tarif ini digunakan oleh WP Badan dalam negeri yang memiliki pendapatan bruto tidak melebihi Rp50 miliar setahun.

Penurunan tarif 50% dari tarif PPh Badan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Jadi, apabila suatu badan dalam negeri memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp50 miliar, perhitungan PPh Badan dilakukan dalam 2 bagian, yang pertama:

  1. Untuk penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif 50% x 25%.
  2. Sedangkan bagian kena pajak sisanya akan dikenakan 25%

Contoh Menghitung PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan Sesuai Tarif

Berikut contoh-contoh penghitungan PPh Badan dengan tarif yang berlaku dan sesuai pada kondisi masing-masing Wajib Pajak Badan.

Contoh 1

PT AAA merupakan Perusahaan Tbk dengan penghasilan bruto sebesar Rp80.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak dari hasil pembukuannya sebesar Rp5.000.000.000.

Karena Peredaran Bruto PT AAA telah melebihi Rp50 miliar, maka ketentuan penghitungan PPh sesuai Pasal 17 ayat (2a) yaitu menggunakan tarif sebesar 25%.

Maka, PPh Badan Terutang PT AAA adalah:

Peredaran Bruto = Rp80.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp5.000.000.000

PPh Badan = (25% x Penghasilan Kena Pajak)

= 25% x Rp5.000.000.000

= Rp1.250.000.000

 

Contoh 2

PT BBB memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.500.000.000. Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp800.000.000. PT BBB tidak termasuk WP yang dikenakan PPh Final atas peredaran Bruto Tertentu.

Karena Peredaran Bruto PT BBB tidak melebihi Rp50 miliar, maka penghitungan PPh Badan PT BBB dilakukan sesuai Pasal 31E.

Untuk ketentuan tarif menggunakan Pasal 31E, perlu diperhatikan bahwa peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar, memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebesar Rp50%.

Karena Peredaran Bruto PT BBB tidak melebihi Rp4,8 miliar, maka seluruh bagian peredaran bruto memperoleh fasilitas pengurangan tarif.

Berikut perhitungan PPh Badan Terutang PT BBB:

Peredaran Bruto = Rp4.500.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp800.000.000

PPh Badan = (Pengurang Tarif x Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak)

= 50% x 25% x Rp800.000.000

= Rp100.000.000

 

Contoh 3

PT CCC memiliki peredaran bruto sebesar Rp45.000.000.000 dan Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp4.500.000.000.

Karena peredaran bruto PT CCC tidak melebihi Rp50 miliar, maka penghitungan PPh Badan PT CCC dilakukan sesuai ketentuan Pasal 31E.

PPh Badan Terutang PT CCC adalah:

1. Langkah pertama

Langkah pertama yang dilakukan adalah menentukan bagian penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan tarif dan menghitung besar PPh untuk bagian tersebut.

Peredaran Bruto = Rp45.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp4.500.000.000

Bagian Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas:

= ([Batas Penghasilan Bruto yang mendapat fasilitas tarif : Peredaran Bruto] x Penghasilan Kena Pajak)

= (Rp4.800.000.000/Rp45.000.000.000) x Rp4.500.000.000

= Rp480.000.000

PPh Terutang untuk Bagian dengan Fasilitas:

= (Pengurang Tarif x Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas)

= 50% x 25% x Rp480.000.000

= Rp60.000.000

 

 

2. Langkah kedua

Langkah kedua adalah menentukan bagian Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan tarif dan menghitung PPh atas bagian tersebut.

Bagian Penghasilan Kena Pajak tidak memperoleh fasilitas diperoleh dari pengurangan seluruh penghasilan kena pajak dengan bagian penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas.

Peredaran Bruto = Rp45.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp4.500.000.000

Bagian Penghasilan Kena Pajak Tanpa Fasilitas:

= (Penghasilan Kena Pajak – Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas)

= Rp4.500.000.000 – Rp480.000.000

= Rp4.020.000.000

PPh Terutang untuk Bagian Tanpa Fasilitas:

= (Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak Tanpa Fasilitas)

= 25% x Rp2.020.000.000

= Rp505.000.000

 

 

3. Langkah ketiga

Dengan demikian, besarnya PPh Badan Terutang PT CC adalah:

= (PPh Bagian dengan Fasilitas) + (PPh Bagian Tanpa Fasilitas)

= Rp60.000.000 + Rp505.000.000

= Rp565.000.000

 

Setelah mengetahui cara menghitung PPh Badan sesuai kategori Wajib Pajak Badan tersebut, kewajiban WP Badan berikutnya adalah membayarkan dan melaporkan PPh serta menyampaikan SPT Tahunan/Masa.

Depresiasi (Penyusutan)

Alokasi aktiva tetap berujud sebagai biaya dalam periode yang menerima  manfaat,  secara  rasional  dan  sistematis.  Depresiasi bersifat mengurangi penghasilan kena pajak.

Metode Depresiasi :

1)     Garis Lurus (straight line) : mengalokasikan depresiasi dari tahun ke tahun besarnya sama

2)     Saldo Menurun (double declining balance) : mengalokasikan

3)     Biaya depresiasi dari presentase tetap dari nilai buku netto

4)     Modified  Accelerated  Cost  Recovery  System  (MACRS) : metode depresiasi dipercepat.

Dalam akuntansi depresiasi diakui sebagai biaya sehingga mengurangi penghasilan kena pajak. Biaya depresiasi digunakan untuk mengurangi hasil penjualan. Biaya depresiasi adalah biaya yang tidak mengeluarkan kas, oleh karenanya laba setelah pajak tidak mencerminkan aliran kas.


Amortisasi dan Deplesi                   

Amortisasi : Aktiva tetap tidak berujud. Alokasi biaya aktiva tetap tidak  berujud  sebagai  biaya  dalam  periode  yang  menerima manfaatnya secara rasional dan sistematis.

Deplesi : alokasi biaya aktiva sumber alam sebagai biaya dalam  periode  yang  menerima  manfaatnya  secara  rasional. Deplesi mengurangi pajak.

Contoh Depresiasi

Pengelompokan harta, metode dan tarif penyusutan

 

Kelompok Harta

Masa

Manfaat

Tarif penyusutan dan amortisasi berdasarkan metode

Bukan bangunan atau harta tak berujud

Garis lurus

Saldo menurun

Kelompok I

4 tahun

          25%

50%

Kelompok II

8 tahun

12.5%

25%

Kelompok III

16 tahun

6.25%

  12.5%

Kelompok IV

20 tahun

          5%

10%

Bangunan

Permanen

20 tahun

          5 %

-

Tidak Permanen

10 tahun

        10%

-

Untuk   deplesi : pengeluaran   untuk   memperoleh   hak penambangan (kecuali hak penambangan minyak dan gas bumi)  dan  hak  pengusahaan  hutan  dideplesi  dengan menggunakan metode satuan   produksi   dengan   tarif maksimum 20%.

Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan minyak dan    gas  bumi  dideplesi  dengan  menggunakan  metode satuan produksi dan tanpa tarif batasan.

 

Pembiayaan dengan utang dan penghasilan deviden

Selain ekuitas pembiayaan perusahaan dapat dibelanjai dengan utang. Pembelanjaan  dengan  hutang  dapat  mengurangi PKP (penghematan pajak), sedangkan pembiayaan yang dibelanjai dengan saham baik saham biasa maupun saham preferen tidak mengurangi PKP. Hal ini dikarenakan bahwa biaya bunga yang dikeluarkan akan mengurangi PKP  sedangkan pembayaran dividen berasal dari laba setelah pajak (terlihat dalam laporan laba rugi).

 

LINGKUNGAN KEUANGAN

Terdiri dari sejumlah lembaga keuangan dan pasar yang melayani perusahaan, bisnis, individu dan pemerintah. Lembaga keuangan: bank komersial, Lembaga tabungan, perusahaan asuransi dll.

Tujuan pasar keuangan: mengalokasikan tabungan kepada para pemakai akhir secara efisien.

Secara skematis Aliran dana dan mekanisme pasar Keuangan :

 

Bisnis

Pemerintah

Rumah Tangga

Sektor Investasi

Broker Keuangan

Investment Banker

Mortgages Banker

Perantara Keuangan

 

 

 

 

 

 

 


                                                                                                      

Pasar Sekunder

Pertukaran sekuritas

Pasar/Bursa paralel

Sektor Tabungan

Bank Komersial

Lembaga Tabungan

Perusahaan Asuransi

Dana Pensiun

Perusahaan Keuangan

Mutual Fund

 

 

 

 

 

 

Bisnis

Pemerintah

Rumah Tangga

                                                                                                                                                                             

 

 

Beberapa hal  yang  perlu  diketahui oleh  Manajer keuangan dalam lingkungan keuangan

1. Pasar uang dan pasar modal

Pasar   uang   berhubungan   dengan   pembelian   dan penjualan  surat  obligasi  perusahaan swasta  dan  surat berharga yang dikeluarkan pemerintah berjangka pendek. Contoh surat berharga berjangka pendek: commercial paper, bankers acceptance dan line of credit.

Pasar modal berhubungan pembelian dan penjualan surat ekuitas dan utang jangka panjang.(saham, obligasi).

Pasar uang dan pasar modal : Pasar primer dan pasar sekunder.

 

2. Return dan Risiko pada pasar Keuangan

Pasar   keuangan   mengalokasikan   dana   berdasarkan harga     (yang   diekspresikan   dengan   return   yang diharapkan dan risiko).

Perbedaan dalam risiko kegagalan, marketability, maturity dan taxibility mempengaruhi return yang diharapkan.

 

3. Inflasi

Kenaikan  harga secara menyeluruh. Semakin tinggi inflasi semakin tinggi nilai nominal suatu surat berharga.

                                                                                                                                                                

Konflik antar Kelompok dalam Perusahaan

Pengendalian perusahaan dewasa ini sering diserahkan kepada manajer profesional yang bukan pemilik perusahaan. Pemilik tidak mampu lagi karena keterbatasannya untuk mengendalikan perusahaan yang semakin besar dan komplek. Telah dibahas sebelumnya bahwa tujuan utama yang harus dicapai adalah memaksimumkan kemakmuran pemilik perusahaan. Dengan demikian manajemen dapat dipandang sebagai agen dari pemilik perusahaan yang mempekerjakan mereka, memberikan wewenang dan kekuasaan untuk mengambil keputusan terbaik yang menguntungkan pemilik perusahaan. Secara teknis manajer yang memiliki kurang dari seratus persen saham perusahaan dapat dikatagorikan sebagai agen pemilik perusahaan.

Secara teoritis hampir semua manajer keuangan setuju terhadap tujuan memaksimumkan kemakmuran pemilik perusahaan. Tetapi dalam kenyataannya, mereka juga berkepentingan terhadap kemakmuran individu, keselamatan kerja, gaya hidup, dan keuntungan yang lain seperti kantor yang mewah, keanggotaan profesional, fasilitas telepon, mobil pribadi, dan tiket liburan yang kesemuanya dibebankan atas biaya perusahaan. Berbagai kepentingan tersebut membuat manajer menjadi enggan untuk mengambil keputusan yang lebih berisiko. Jika mereka mempunyai persepsi risiko yang dihadapi lebih besar dibandingkan dengan kemungkinan kehilangan pekerjaan dan rusaknya reputasi individu. Akibatnya manajer tidak lagi memaksimumkan kemakmuran pemegang saham melainkan mengambil jalan tengah dengan meminimumkan kerugian potensial dari pemilik perusahaan.

Menurut Sartono (2014: 10-13), yang dimaksud dengan konflik antar kelompok atau agency problem adalah konflik yang timbul antara pemilik, karyawan, dan manajer perusahaan di mana ada kecenderungan manajer lebih mementingkan tujuan individu daripada tujuan perusahaan. Agency problem muncul terutama apabila perusahaan menghasilkan free cash flows yang sangat besar. Yang dimaksud dengan free cash flows adalah aliran kas bersih yang tidak dapat diinvestasikan kembali karena tidak tersedia kesempatan investasi yang profitable. Selain itu konflik antara manajemen dan pemegang saham sering timbul dalam transaksi pembelian sebuah perusahaan oleh perusahaan besar dengan menggunakan utang yang sering disebut dengan leveraged buyout (LBO). Dalam leveraged buyout biasanya manajemen merasa bahwa perusahaan dinilai terlalu rendah atau underprice akan: mengatur perjanjian kredit, melakukan penawaran atau tender offer untuk membeli saham perusahaan yang sebelumnya tidak dimiliki oleh grup manajemen, dn kemudian secara langsung mengendalikan sekaligus memiliki perusahaan. Konflik antara manajemen dan pemegang saham muncul karena dalam praktik pembelian saham tersebut manajemen seringkali dipandang melakukan penawaran yang kurang wajar

Agency conflict yang lain dapat terjadi antara stockholders dengan debtholders. Hal ini disebabkan karena debtholders merasa dijadikan sebagai “kuda pedati” bagi pemegang saham; artinya kreditur dieksploitasi oleh pemegang saham. Pandangan seperti itu terjadi karena apabila perusahaan sukses maka pihak yang paling banyak menikmati keberhasilan itu adalah pemegang saham, tetapi apabila perusahaan mengalami kesulitan atau bangkrut maka risiko akan ditanggung oleh pemegang saham dan kreditur. Logika semacam ini dapat juga dijelaskan bahwa apabila perusahaan mendapatkan kredit maka tidak ubahnya pemegang saham membeli call option atas perusahaan. Apabila di kemudian hari nilai perusahaan lebih tinggi dibanding utang, maka pemegang saham akan meng-exercise call option yang berarti pemegang saham akan melunasi utang perusahaan. Tetapi apabila investasi yang dilakukan tidak berhasil dan mengakibata nilai perusahaan lebih kecil dibanding utang maka pemegang saham tidak akan meng-exercise call option tersebut. Pandangan semacam itu mengakibatkan terjadinya konflik antara pemegang saham dengan kreditur.

Telah disinggung sebelumnya bahwa agency conflict dapat terjadi antar manajemen dengan pemegang saham. Seharusnya manajemen sebagai agen pemegang saham harus mengambil keputusan on the best of interest of stockholders. Tetapi dalam kenyataannya seringkali manajer karena kurangnya insentif yang diterima justru lebih mementingkan kepentingan sendiri. Oleh sebab itu cara yang dpat digunakan agar manajer selalu bertindak yang terbaik untuk kepentingan pemegang saham adalah dengan memberikan stock option. Manajer diberi hal untuk membeli saham perusahaan dengan jumlah tertentu dengan harga yang telah ditentukan. Dengan demikian manajer akan berusaha selalu meningkatkan harga saham perusahaan..karena peningkatan harga saham perusahaan berarti nilai stock option juga akan meningkat. Cara lain yang dapat digunakan adalah dengan meminta pembagian dividen dalam jumlah yang besar sehingga tidak terdapat free cash flow. Apabila manajer memerlukan dana untuk investasi maka manajer terpaksa harus mencari sumber dana eksternal. Apabila hal ini dilakukan secara periodik maka secara tidak langsung pemegang saham menempatkan manajer di bawah pengawasan pihak eksternal.

Sekali lagi hubungan keagenan terjadi pada saat prinsipal mempekerjakan agen dan sekaligus memberikan wewenang kepada agen untuk mengambil keputusan. Dalam perusahaan di mana manajernya memiliki saham kurang dari seratus persen akan terjadi hubungan keagenan dengan konsekuensi potensial terjadi konflik keagenan. Guna memperkecil konflik keagenan tersebut perusahaan harus mengeluarkan biaya-biaya yang kemudian disebut dengan biaya keagenan atau agency cost.

Biaya keagenan tersebut mencakup biaya untuk membuat sistem informasi keuangan yang baik; biaya akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan agar tidak terjadi penyelewengan pemberian insentive kepada manajemen termasuk karyawan; pangangkatan anggota komisaris dari luar perusahaan agar netral; biaya pengawasan manajemen; pengeluaran untuk menata organisasi agar tidak terjai penyimpangan dan opportunity cost yang harus ditanggung karena adanya batasan baik dari pemegang saham maupun kreditur, dan secara lebih rinci dijelaskan pada bagian berikut. Terdapat beberapa mekanisme yang dapat memotivasi manajer agar bertindak yang terbaik bagi kepentingan pemegang saham seperti: ancaman kehilangan pekerjaan, ancaman pembelian oleh perusahaan lain atau takeover, dan kompensasi atau insentif. Dalam usaha meminimumkan agency problem maka diperlukan biaya yang disebut dengan agency costs yang mencakup (Sartono, 2014: 12-13):

(1) Pengeluaran untuk monitoring seperti halnya biaya untuk pemeriksaan akuntansi dan prosedur pengendalian intern. Biaya tersebut haus dikeluarkan untuk meyakinkan bahwa manajemen bertindak atas dasar kepentingan terbaik bagi pemilik perusahaan.

(2) Pengeluaran insentif sebagai kompensasi untuk manajemen atas prestasi yang konsisten – memaksimumkan nilai perusahaan. Bentuk insentif yang umum adalah stock option yaitu pemberian hak kepada manajemen untuk membeli saham perusahaan di masa yang akan datang dengan harga yang telah ditentukan. Bentuk kedua adalah performances shares yaitu pemberian saham kepada manajemen tas pencapaian tujuan – pencapaian tingkat return tertentu. Pemberian insentif sering pula berupa pemberian cash bonus atau bonus kas yang dikaitkan degan pencapaian tujuan tertentu.

(3) Fidelity bond adalah kontak antara perusahaan dengan pihak ketiga di mana pihak ketiga – bonding company – setuju untuk membayar perusahaan jika manajer berbuat tidak jujur sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Fidelity bonding mempunyai pengertian hampir sama dengan asuransi kerugian atas praktik yang tidak jujur.

(4) Golden parachutes dan Poison pill dapat dipergunakan pula untuk mengurangi konflik antara manajemen dan pemegang saham. Golden parachutes adalah suatu kontrak antara manajemen dan pemegang saham yang menjamin bahwa manajemen akan mendapat kompensasi sejumlah tertentu apabila perusahaan dibeli oleh perusahaan lain atau terjadi perubahan pengendalian perusahaan. Dengan demikian manajemen tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan. Sedangkan poison pill adalah usaha pemegang saham untuk menjaga agar perusahaan tidak diambil alih oleh perusahaan lain. Usaha ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan hak penjualan saham pada harga tertentu atau mengeluarkan hak penjualan obligasi pada harga tertentu. Sehingga apabila perusahaan dibeli oleh perusahaan lain, pembeli perusahaan wajib membeli saham dan obligasi pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, perlu dilakukan usaha untuk mensejajarkan kepentingan pemegang saham, manajemen dan kreditur agar tidak terjadi konflik keagenan. Adapun usaha yang dapat dilakukan guna meminimumkan keagenan tersebut adalah:

(1) Pemberian kompensasi yang cukup baik berupa kompensasi minimum kompensasi tambahan dan pemberian stock option – hak untuk membeli saham perusahaan di masa datangengan jumlah dan harga yang telah ditentukan di muka. Pemberian stock option ini diyakini dapat menurunkan konflik keagenan, karena semakin baik kinerja perusahaan, maka harga saham akan semakin tinggi. Hal ini tidak saja akan meningkatkan kemakmuran pemegang saham tetapi juga meningkatkan nilai opsi bagi manajemen.

(2) Intervensi langsung oleh pemegang saham. Akhir-akhir ini kepemilikan saham cenderung semakin terkonsentrasi di tangan investor institusional hal ini tentu memudahkan bagi investor untuk melakukan intervensi langsung. Karena investor institusional tersebut dapat dengan mudah menempatkan orang-orangnya dijajaran direksi.

(3) Ancaman untuk dipecat atau threat of firing. Banyak contoh perusahaan harus berhenti karena kinerja yang jelek.elain itu market mechanism diyakini dapat mendisiplinkan mmjemen karena manajer yang tidak profesional, kinerjanya jelek tentu  tidak akan mendapatkan tempat dan penghargaan yang cukup.

(4) Ancaman untuk diambil alih atau threat of takeovers. Perusahaan yang kinerjanya jelek maka harga sahamnya akan jatuh, konsekuensinya menjadi sasaran untuk diambil alih oleh perusahaan lain. Manajer menyadari hal itu yang akan berakibat hilangnya posisi sebagai direksi perusahaan. Ungkappyang menarik disimak adalah jika direksi tetap menginginkan jabatannya, jangan biarkan harga saham perusahaan mengalami penurunan.


Sepuluh Aksioma dalam Manajemen Keuangan

Apakah aksioma itu? Aksioma merupakan sebuah penyataan yang tidak perlu dibuktikan lagi kebenarannya. Dalam manajemen keuangan dikenal sepuluh aksioma yang menjadi landasan dalam pengambilan tindakan. Menurut Arthor J. Keown, John D. Martin, J. William Petty, dan David F. Scott Jr. (2011: 13-21) terdapat sepuluh aksioma dalam manajemen keuangan untuk menyatukan konsep dan teknik yang ditampilkan dan fokus pada logika yang mendasari manajemen adalah:

a. Keseimbangan risiko dan pengembalian – jangan menambah risiko kecuali terdapat kompensasi berupa tambahan pengembalian investasi.

Alternatif-alternatif investasi mempunyai sejumlah risiko dan tingkat pengembalian yang berbeda. Para investor kadang-kadang lebih senang memilih suatu investasi dengan risiko yang tinggi karena jenis investasi ini menawarkan suatu tingkat pengembalian yang tinggi juga.

b. Nilai waktu uang – uang yang diterima hari ini lebih berharga dari uang yang diterima di masa depan.

Suatu konsep dasar dalam keuangan adalah nilai uang yang dikaitkan dengan waktu, uang yang kita terima pada saat iin akan jauh lebih berharga dibandingkan dengan uang yang akan diterima tahun depan. Kita bisa mendapat bunga atas uang yang diterima sekarang, sehingga lebih suka menerimanya sekarang daripada kemudian.

c. Kas – Bukan Laba – adalah Raja.

Dalam mengukur kekayaan kita akan menggunakan arus kas (cash flow), dan bukan keuntungan akuntansi (accounting profit) sebagai alat pengukurannnya. Kita akan menekankan perhatian kita terhadap uang yang ada di tangan kita, ketika kita dapat menginvestasikannya dan mulai menghasilkan bunga, dan ketika kita dapat mengembalikannya kepada pemegang saham dalam wujud dividen. Uang kas adalah sesuatu yang secara riil diterima dan dapat diinvestasikan kembali oleh perusahaan. Sedangkan keuntungan akuntansi, lebih banyak menggambarkan besarnya keuntungan akuntansi, lebih banyak menggambarkan besarnya keuntungan yang diperoleh perusahaan, daripada besarnya uang kas yang benar-benar ada.

d. Pertambahan arus kas – satu-satunya perubahan yang harus diperhatikan.

Prinsip yang ketiga menyatakan bahwa kita harus menggunakan arus kas sebagai alat pengukur manfaat dari suatu proyek baru. Proses evaluasi ini akan lebih diperdalam lagi dengan menekankan pada kas yang diterima perusahaan antara dua keputusan; jika perusahaan mengambil atau tidak mengambil proyek tersebut. Yang terpenting adalah apa yang kita pikir tentang kenaikan arus kasnya. Pedoman dalam menentukan apakah arus kas tersebut bersifat incremental adalah dengan membandingkan aliran kas perusahaan dengan atau tanpa proyek tersebut. Sebenarnya, kita akan lebih menitikberatkan penggunaan konsep incremental dari aliran kas serta mempertimbangkan segala konsekuensi dari semua keputusan berdasarkan kenaikan kasnya.

e. Kondisi persaingan pasar – alasan mengapa sangat sulit mendapatkan proyek-proyek dengan laba yang luar biasa.

Kunci untuk mendapatkan investasi yang menguntungkan pertama dengan mengerti situasi dan kondisi persaingan pasar dimana perusahaan itu berada. Kemudian falsafah perusahaan harus diarahkan pada penciptaan dan pemanfaatan dan ketidaksempurnaan kondisi pasar yang ada apakah melalui pembedaan produk atau melalui penciptaan keunggulan. Beban daripada upaya mencari pasar atau industri baru yang dapat menciptakan keuntungan yang besar. Industri dengan tingkat persaingan sempurna tidak akan bertahan lama. Pemahaman akan hal ini memungkinkan kita mencari produk yang baik dan mengukur arus kas proyek dengan tepat.

f. Pasar modal yang efisien – pasar yang bergerak cepat dan dengan harga tepat.

Implikasi dari pasar efisien adalah pertama harga yang sudah tepat. Harga saham mencerminkan semua informasi yang ada di masyarakat sehubungan dengan nilai perusahaan. Ini berarti kita bisa menerapkan tujuan kita untuk memaksimalkan kekayaan para pemegang saham dengan memusatkan semua efek dari keputusan kita pada harga saham dengan kondisi lain diasumsikan tetap. Kedua, manipulasi pendapatan melalui perubahan sistem akuntansi tidak akan mengubah harga saham. Pemecahan saham serta perubahan lain dalam metode akuntansi yang tidak memengaruhi arus kas tidak akan tercermin dalam harga saham. Harga pasar mencerminkan aliran kas yang diharapkan mungkin terjadi bagi pemegang saham. Dengan demikian perhatian kita pada arus kas sebagai alat mengukur manfaat keuntungan proyek merupakan hal yang tepat dan beralasan.

 

g. Masalah keagenan – manajer tidak akan bekerja bagi pemilik perusahaan jika tidak selaras dengan kepentingan mereka.

Walaupun tujuan perusahaan adalah memaksimalkan kekayaan pemegang saham, kenyataannya, masalah keagenan dapat terjadi pada saat tujuan diimplementasikan. Masalah keagenan terjadi akibat pemisahan tugas manajemen perusahaan dengan para pemegang saham. Pengawasan kepada para manajer dapat dilakukan melalui audit laporan keuangan serta paket kompensasi yang diterimanya. Kepentingan para manajer dapat diselaraskan dengan kepentingan para pemegang saham. Dengan kata lain, apa yang terbaik bagi para pemegang saham juga harus terbaik bagi para manajer. Jika tidak maka manajer akan mengambil keputusan hanya berdasarkan kepentingan mereka semata tanpa memperdulikan kekayaan para pemegang saham.

h. Pembiasan keputusan bisnis karena perpajakan.

Dalam mengevaluasi suatu proyek baru, maka dapat dilihat bahwa pajak penghasilan mempunyai peranan yang cukup berarti. Pada saat perusahaan menganalisis pembelian suatu proyek atau peralatan, besarnya pengembalian investasi harus dihitung berdasarkan nilai bersih sesudah pajak. Jika tidak, berarti perusahaan telah mengevaluasi tambahan arus kas masuk yang tidak semestinya. Pemerintah juga menyadari bahwa masalah perpajakan dapat membiaskan keputusan bisnis dan memanfaatkan pajak sebagai pendorong uintuk memperbesar pengeluaran dengan berbagai cara. Jika pemerintah ingin menciptakan iklim investasi yang dapat mendorong timbulnya proyek penelitian dan pengembangan, mungkin pemerintah akan menawarkan kredit pajak investasi untuk proyek–proyek tersebut yang akan mengurangi pajak, yang pada gilirannya meningkatkan arus kas setelah pajak sehingga mengubah proyek penelitian dan pengembangan yang rugi menjadi menguntungkan. Pemerintah dapat memanfaatkan pajak sebagai sarana untuk mengarahkan investasi pada proyek penelitian dan pengembangan dalam  rangka menciptkan  lapangan  kerja.

i. Tidak semua risiko sama – ada beberapa risiko yang dapat didiversifikasi

Beberapa risiko dapat dihapuskan melalui diversifikasi, sedangkan beberapa risiko lain tidak bisa. Diversifikasi dapat mengurangi risiko, sehingga mengukur besarnya risiko dari satu proyek tersebut secara individu atau mengukur proyek itu berdiri sendiri atau bersama–sama dengan proyek lain yang akan diterima oleh perusahaan.

j. Melakukan sesuatu yang benar adalah perilaku etis, dan ada banyak dilema etika dalam manajemen keuangan.

Berbicara tentang etika, pada dasarnya berbicara tentang tanggung jawab sosial. Secara umum, tanggung jawab sosial perusahaan menggambarkan kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar selain kepada pemegang saham. Hal ini memperjelas bahwa perusahaan bertanggung jawab kepada konstitusi yang lebih luas dari sekedar kepada masyarakat sekitar selain kepada pemegang saham perusahaan itu sendiri.

Comments